suaradunianusantara.net – Kasus Hogi Minaya tidak lagi sekadar perkara pidana, melainkan berubah menjadi ujian profesionalisme Kapolres Sleman. Dalam pandangan DPR RI, penanganan kasus ini menunjukkan persoalan mendasar: ketidakcermatan membaca konteks hukum dan kegagalan memahami semangat KUHP baru. Intinya, fokus kritik bukan semata pada peristiwa hukum, melainkan pada kualitas pengambilan keputusan aparat di level pimpinan.
DPR Menilai Kapolres Sleman Gagal Membaca Konteks Hukum
Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI, Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menjadi sasaran kritik tajam. Yang jadi sorotan, penetapan Hogi sebagai tersangka dinilai mengabaikan fakta bahwa peristiwa tersebut berawal dari upaya melindungi korban penjambretan. Secara faktual, Hogi mengejar pelaku setelah istrinya diserang menggunakan cutter.
Sementara itu, Habiburokhman menekankan bahwa KUHP baru telah memberi arah jelas kepada penegak hukum. Pasal 53 menempatkan keadilan sebagai orientasi utama, bukan sekadar kepastian hukum. Artinya, aparat dituntut mampu membaca situasi secara utuh, bukan berhenti pada akibat hukum semata.
Kritik Tajam soal Pemahaman Pasal KUHP
Di sisi lain, anggota Komisi III DPR Safaruddin secara terbuka mempertanyakan kompetensi Kapolres Sleman dalam memahami KUHP. Dalam forum resmi, Kapolres dinilai keliru saat menjelaskan Pasal 34 KUHP yang mengatur pembelaan diri. Yang patut dicatat, kekeliruan tersebut terjadi saat kasus sudah menjadi perhatian publik nasional.
Safaruddin bahkan menegaskan, sejak awal tidak semestinya perkara ini diposisikan sebagai tindak pidana. Dalam konteks tersebut, penggunaan istilah “tindak pidana tidak seimbang” oleh Kapolres justru dinilai memperkeruh penilaian hukum.
Ketika Kesalahan Aparat Menjadi Masalah Publik
Pada titik ini, Kapolres Sleman menyampaikan permintaan maaf kepada Hogi Minaya, keluarganya, dan masyarakat. Ia mengakui penerapan pasal yang dilakukan jajarannya kurang tepat. Namun pada kenyataannya, permintaan maaf tersebut justru mempertegas satu hal: ada kekeliruan serius dalam proses awal penanganan perkara.
Dampak terhadap Kepercayaan Masyarakat
Dampaknya terasa lebih luas. Publik mempertanyakan standar profesionalisme aparat ketika kasus yang melibatkan pembelaan diri justru berujung status tersangka. Imbasnya, kepercayaan terhadap kemampuan kepolisian membaca rasa keadilan ikut diuji.
Jika dirangkum, kasus Hogi Minaya menjadi cermin bagaimana satu keputusan aparat dapat beresonansi ke tingkat nasional. Dalam sudut pandang ini, yang sedang diuji bukan Hogi, melainkan profesionalisme Kapolres Sleman dalam menempatkan hukum sebagai alat keadilan, bukan sekadar prosedur.
